A.
PENGERTIAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B.
PELANGGARAN HAM BERAT
Pelanggaran HAM berat adalah
pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
Bentuk pelanggaran HAM berat
UU RI nomor 2 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk pelanggaran HAM yang berat,
yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, International
Criminal Court telah mengklasifikan 4 bentuk pelanggaran HAM yang
berat, yaitu :
1)
Genosida
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran
secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud
memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun
kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukannya pun sangat keji, seperti:
- membunuh anggota kelompok
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya
- melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok
- memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain
- membunuh peradaban dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya
2)
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam
hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan
penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan
terhadap yang lain.
Kejahatan ini digambarkan sebagai tindakan yang
sangat keji pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk
mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap
kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman
oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
3)
Kejahatan
Perang
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran,
dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau
beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut
penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa
merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal
suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap
perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup
kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti
menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan
bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum
menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau
penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
4)
Kejahatan
Agresi
Kejahatan agresi merujuk pada perilaku yang
dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi
dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja
menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan
perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi.
Contoh pelanggaran Ham Berat
1. Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan
menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang
mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998.
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap
para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9
orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang)
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus
penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para
anggota polisi dan militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
8. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
9.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
10. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
11.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
12.
Peristiwa Semanggi (1998)
Tragedi
Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan
dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian
pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998,
masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September
1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di
seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
13.
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
C.
PELANGGARAN HAM RINGAN
Pelanggaran HAM ringan adalah
pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi
dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam
pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja, dan lain
sebagainya.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Membatasi orang mengekspreksikan dirinya
- Menghilangkan nyawa orang lain
dan masih banyak lagi jenis-jenis dari pelanggaran HAM ringan ini
disekitar kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar